Friday, May 7, 2010

PROSES UPAYA PAKSA YANG DILAKUKAN PENYIDIK POLRES P. AMBON DAN P.P. LEASE TERHADAP DIRI SYAMSUL OHORELLA TANPA DASAR ALASAN HUKUM YANG SAH

Berdasarkan pada ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara Pidana dimana tindakan penangkapan dan penahanan yang akan dilakukan oleh Penyidik terhadap diri seseorang maka terlebih dahulu kepada penyidik diharuskan untuk memiliki sekurang-kuranya 2 (dua) alat bukti yang cukup. Berkaitan dengan maksud tersebut diatas dimana Penyidik disaat hendak melakukan tindakan penangkapan yang kemudian ditindak lanjuti dengan tindakan penahanan terhadap diri tersangka Syamsul Ohorella maka sebelumnya oleh Penyidik sudah harus memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah barulah bisa (diperbolehkan) penyidik melakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Syamsul Ohorella. Akan tetapi didalam perkara pidana ini dimana disaat Penyidik melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Syamsul Ohorella adalah sama sekali tidak diawali dengan didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah. Yaitu yang terdiri dari 2 (dua) alat bukti guna diperuntukkan untuk peristiwa pembunuhan Daud Ohorella d a n 2 (dua) alat bukti yang diperuntukkan untuk peristiwa pembunuhan terhadap diri korban Ishak Bahkay.
Jika saja dari alasan hukum tersebut diatas dikaitkan dengan adanya peristiwa pembunuhan terhadap diri korban Ishak Bahkay yang terjadi pada Tanggal 28 Januari 2010 disekitar jam 16.30 WIT, dimana pada Tanggal 28 Januari 2010 tersebut oleh pihak Penyidik baru memiliki h a n y a satu alat bukti saja yaitu saksi Muh. Rojali R. (vide lampiran 2 halaman 8, tentang Bukti T9, terlampir).

Karena kehadiran dari saksi Muh. Rojali R. ini dalam memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan Penyidik adalah tepat pada hari peristiwa pembunuhan terhadap diri korban Ishak Bahkay yaitu yang terjadi pada Tanggal 28 Januari 2010. Hal ini berarti didalam peristiwa terbunuhnya korban Ishak Bahkay oleh pihak penyidik baru memiliki h a n y a satu alat bukti saja yaitu saksi Muh. Rojali R. Sehingga dengan demikian adalah sangat tidak beralasan jika dengan satu alat bukti saja yaitu saksi Muh. Rojali R. oleh Penyidik telah melakukan tindakan penangkapan pada Tanggal 29 Januari 2010 yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan penahanan terhadap diri Tersangka Syamsul Ohorella pada Tanggal 30 Januari 2010. Selain itu keterangan kesaksian dari saksi Muh. Rojali R. ini bila disimak secara teliti menurut hukum adalah bersifat testimonium de auditu belaka.

Terlepas dari keterangan saksi tersebut diatas jika benar adanya dia menyaksikan peristiwa pembunuhan tersebut, dalam konteks hubungannya dengan Pasal 17 KUHAP maka tidaklah cukup dijadikan sebagai alat bukti, mengingat keterangan seorang saksi saja tidak cukup (unus testis nullus testis).
Demikian pula halnya yang terjadi pada pemeriksaan terhadap saksi Herlin P. yang dilakukan oleh Penyidik pada Tanggal 30 Januari 2010 adalah merupakan suatu hal yang amat naif karena penuh dengan hasil rekayasa yaitu bagaimana mungkin keterangan kesaksian dari saksi Herlin P. ini bisa digunakan sebagai bukti untuk melakukan penangkapan/penahanan sedangkan pada Tanggal 29 Januari 2010 yaitu 1 (satu) hari sebelum hadirnya saksi Herlin P. oleh pihak Penyidik telah terlebih dahulu melakukan tindakan penangkapan terhadap diri tersangka Syamsul Ohorella secara melawan hukum dengan suatu sangkaan hukum bahwa tersangka Syamsul Ohorella adalah sebagai pelaku pembunuhan atas kedua korban tersebut.

Selain dari adanya kelemahan hukum sebagaimana yang diungkapkan diatas berkenan kehadiran kesaksian dari saksi Herlin P. ini dimana keterangan saksi dimaksud hanya sebatas melihat peristiwa penikaman saja akan tetapi saksi a quo tidak mengenal pelaku yang melakukan penikaman terhadap korban Ishak Bahkay. Sehingga darinya timbul suatu pertanyaan yaitu kerangka keterangan manakah yang dijadikan pihak Penyidik sebagai konstruksi bukti permulaan yang cukup yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Tersangka Syamsul Ohorella.

Hal yang sama terjadi pula pada kehadiran dari saksi Andri R. didalam memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan Penyidik adalah pada Tanggal 31 Januari 2010, yaitu 2 (dua) hari sebelumnya tepat pada Tanggal 29 Januari 2010 oleh pihak Penyidik telah melakukan tindakan penangkapan in casu penahanan terhadap diri Tersangka Syamsul Ohorella. Selain itu kehadiran dari saksi Andri R. dalam memberikan keterangan kesaksiannya adalah juga bersifat testimonium de auditu.

Dari keseluruhan fakta-fakta hukum kini jelaslah bahwa Polres P. Ambon n P.P. Lease in casu POLDA Maluku telah melakukan pelanggaran atas KUHAP serta mengengkangi hak-hak asasi manusia.

Lanjut?