Saturday, May 19, 2007

PH Aminudin Bugis Menangkan Sidang Pra Pradilan

from : http://www.balagu.com/
Ir. Aminudin Bugis.MM yang pada beberapa waktu lalu melalui Penasehat Hukum (PN) Muh. Kasim Usemahu, SH serta Halim Umamit, SH (Pemohon-Red) telah melakukan pra peradilan Kapolres Buru (Termohon-Red), berkenaan dengan upaya paksa disertai dengan proses penahanan oleh Polres Buru serta proses penahanan lanjut oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea.
Akhirnya, lewat surat keputusan yang disampaikan Hakim tunggal Jhon Telew, SH dalam persidangan yang digelar Kamis (27/7) kemarin, menerima semua keberatan yang diajukan PH pemohon serta menolak semua dalil yang diungkap termohon dalam persidangan.
Berkenaan dengan putusan tersebut, PH pemohon yang ditemui usai persidangan tersebut mengungkapkan, dengan dikeluarkannya putusan tersebut maka, tidak langsung mengisyaratkan bahwa klien kami sesegera mungkin harus dibebaskan dari rumah tahan Polres Buru.
Dikatakannya, keputusan yang dibacakan tadi oleh Hakim, didasakan sebuah alasan hukum yang tepat. Dimana, apa yang dilakukan Polres Buru, secara jelas telah melanggar Pasal 17 KUHP. Pasalnya, dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa penyidik dalam melakukan proses penangkapan terhadap seseorang, haruslah disertai dengan bukti permulaan yang cukup.
“Jadi sewaktu penyidik melakukan proses penangkapan, haruslah diberikan sebuah bukti serta alasan yang tepat. Apalagi, sampai melakukan proses penahanan. Yang paling membahayakan lagi, apabila proses penangkapan disertai penahanan terhadap seseorang tanpa ada bukti yang kuat, maka yang akan menjadi korban adalah orang yang tersebut,” ungkapnya, seraya menambahkan, hal tersebut yang saat ini dialami klien kami.
Ditambahkannya, dengan dilakukannya proses penahanan terhadap kliennya maka secara tidak langsung telah menurunkan harkat dan martabatnya. Apalagi klien kami merupakan pejabat publik. Untuk itu, kedepan kami berjanji akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap Polres Aru, atas berbagai tindakan yang telah dilakukan klienya selama berada di dalam tahanan Polres Buru.
Lebih lanjut Husemahu dan Umamit mengungkapkan bahwa, apa yang dilakukan mereka, tidak lain untuk menunjukan proses yang diterapkan pihak penyidik selama ini salah dan perlu dibenahi.

No comments: