Saturday, May 19, 2007

Soumena Terancam Dipolisikan

Rakyat Merdeka. Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Rahman Saumena, terancam dipolisikan menyusul pembangunan rumah pengungsi di Dusun Dati Wasila, Desa Batumerah, Ambon.
Upaya ini bakal dilakukan oleh Kepala Dati Marga Hatala yang diwakilkan oleh Achmad Hatala jika pembangunan pemukiman rumah pengungsi di Dusun Dati Wasila yang merupakan milik Marga Hatala tidak dibatalkan.
Alasannya penggugat mengajukan laporan polisi lantaran merasa dirugikan atas pembangunan rumah pengungsi yang dibangun oleh CV Balvir itu.
Dalam proses pembangunannya, Dinas Sosial Provinsi Maluku sebagai owner pengadaan perumahan pengungsi, sementara Rahman Soumena diduga kuat terlibat dalam pembangunan rumah pengungsi dimaksud.
"Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan polisi terhadap Rahman Saumena. Pasalnya, beliau yang diduga bertanggungjawab atas segala pembangunan rumah pengungsi di Dusun Dati Wasila milik Marga Hatala. Untuk segala bukti keterlibatan Soumena kami sudah rangkum semuanya. Dan sehari dua tinggal kami limpahkan ke polisi untuk diproses,"tegas Muh Kasim Usemahu, kuasa hukum Achmad Hatala saat bertatap muka dengan wartawan di Kafe Hatukau Desa Batumerah Ambon, Kamis (2/11).
Dalam kesempatan itu Usemahu didampingi Asisten Kuasa Hukum Abdullah Payapo serta penggugat asli Ahcmad Hatala.
Menurut Usemahu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan perkara perdata No 01/Pdt.G/2006/PN.AB tertanggal 26 September 2006 telah mengabulkan gugatan penggugat.
Dengan begini keberadaan tanah pada lokasi sengketa yang dikenal dengan Dusun Dati Wasila bukan milik tergugat I Achmad Masawoy dari Marga Masawoy, tergugat II Costanta Risampessy, Direktur CV Balvir, tergugat III, gubernur Maluku serta tergugat IV Dinas Sosial (Dinsos) Maluku.
Selain itu dalam putusan tetap di PN Ambon terhadap kepemilikan tanah lokasi sengketa itu, sudah sangat jelas. Untuk itu, tindakan yang dilakukan oleh tergugat I dalam memasuki, menguasai, menggusur, membabat pohon dan tanam-tanaman berikut mendirikan kurang lebih 50 unit rumah di atas tanah sengketa merupakan perbuatan melanggar hukum.
Ditambahkan pula yang berkaitan dengan transaksi pengalihan hak yang telah dilakukan secara bersama-sama oleh pihak tergugat I, tergugat III dan tergugat IV diatas tanah tersebut batal demi hukum.
Demikian halnya yang berkaitan dengan transaksi pekerjaan membangun rumah pengungsi dari tergugat III dan tergugat IV, kepada pihak tergugat II diatas di Dusun Dati Wasila milik Marga Hatala tersebut semuanya batal demi hukum, dan segala konsekwensi yang ditimbulkannya ditanggung oleh tergugat II, III dan IV.
Pasalnya, mereka telah menyatakan dan menerima putusan PN. Dengan demikian, kata Usemahu, status tanah pemukiman yang didiami pengungsi merupakan pemukiman liar.

No comments: